SOPPENG, Bugiswarta.com -- Kasus Perjudian di Marale Desa Paroto Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng yang digrebek tim gabungan Polres Soppeng pada Senin 04/7/2016 lalu, kini berkasnya sudah diterima Kejaksaan Negeri Soppeng.
Kasus perjudian tersebut berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Soppeng pada Selasa 2/8/2016
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Ahmad Rosma yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut,
"Kasus Judi Dadu di Marale Desa Paroto itu berkasnya sudah P21, tahanan HSR berteman sudah dipindahkan ke Rutan Kabupaten Soppeng," Ungkapnya
barang bukti berupa Dadu, uang tunai dan lain lainnya juga sudah diterima pihak kejaksaan, kasus Judi lainnya berkasnya akan menyusul ke Kejaksaan, antara lain Judi Sabung ayam dan Kupon Putih saat ini menunggu P21 dari Kejaksaan.
Laporan : Usman Al-Khair