SINJAI, Bugiswarta.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai kembali menggelar rapat untuk membahas mengenai ranperda tentang penanaman modal, di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Selasa (30/08/2016)
Rapat tersebut dihadiri oleh Sejumlah Anggota DPRD Sinjai, Sekretaris DPRD Sinjai, Lukman Mannan, S.Ip, M.Si, Kepala BPMPP, Andi Adeha Syamsuri, Kabag Hukum dan HAM, Lukman Dahlan, Kabag Kepegawaian dan organisasi, Haerani Dahlan.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Sinjai, Andi Zainal Iskandar dalam rapat menyampaikan secara teknis perda harus diatur oleh perbub namun semua harus jelas.
"Artinya tidak semua perda secara teknis harus diatur oleh perbub tetapi harus jelas pasal yang mana saja yang bisa diatur oleh perbub,"ujarnya
Senada, Anggota DPRD Sinjai dari PDIP, Takdir meminta kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan agar ranperda yang diajukan betul-betul dibahas dengan seksama. Jika ada yang belum dimasukkan agar segera dimasukkan karena kita tidak ingin perda ini berjalan singkat.
"Kalau memang ada yang ingin dimasukkan dalam ranperda penanaman modal ini supaya dimasukkan. Kita tidak ingin baru setahun sudah ada perubahan, kita tidak ingin diakhir perda ada delegasi blangko (perbub). Kalaupun ada harus jelas yang mana harus diatur oleh Perbub,"pintanya
Sementara, Kepala BPMPP, Andi Adeha Syamsuri menyampaikan perda tentang penanaman modal dan perizinan ini membahas secara umum dan yang belum diatur didalam Perda akan diatur oleh Perbub.
"Perda ini kita berbicara umum tapi secara teknis nantinya akan diatur oleh Peraturan Bupati. Kendati demikian kami tidak melakukan delegasi blanko tetapi mencantumkan pasal-pasal apa saja yang secara teknis bisa diatur oleh Perbub. Intinya tidak semua diatur oleh Perbub,"ujarnya
Rapat tersebut dihadiri oleh Sejumlah Anggota DPRD Sinjai, Sekretaris DPRD Sinjai, Lukman Mannan, S.Ip, M.Si, Kepala BPMPP, Andi Adeha Syamsuri, Kabag Hukum dan HAM, Lukman Dahlan, Kabag Kepegawaian dan organisasi, Haerani Dahlan.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Sinjai, Andi Zainal Iskandar dalam rapat menyampaikan secara teknis perda harus diatur oleh perbub namun semua harus jelas.
"Artinya tidak semua perda secara teknis harus diatur oleh perbub tetapi harus jelas pasal yang mana saja yang bisa diatur oleh perbub,"ujarnya
Senada, Anggota DPRD Sinjai dari PDIP, Takdir meminta kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan agar ranperda yang diajukan betul-betul dibahas dengan seksama. Jika ada yang belum dimasukkan agar segera dimasukkan karena kita tidak ingin perda ini berjalan singkat.
"Kalau memang ada yang ingin dimasukkan dalam ranperda penanaman modal ini supaya dimasukkan. Kita tidak ingin baru setahun sudah ada perubahan, kita tidak ingin diakhir perda ada delegasi blangko (perbub). Kalaupun ada harus jelas yang mana harus diatur oleh Perbub,"pintanya
Sementara, Kepala BPMPP, Andi Adeha Syamsuri menyampaikan perda tentang penanaman modal dan perizinan ini membahas secara umum dan yang belum diatur didalam Perda akan diatur oleh Perbub.
"Perda ini kita berbicara umum tapi secara teknis nantinya akan diatur oleh Peraturan Bupati. Kendati demikian kami tidak melakukan delegasi blanko tetapi mencantumkan pasal-pasal apa saja yang secara teknis bisa diatur oleh Perbub. Intinya tidak semua diatur oleh Perbub,"ujarnya
Laporan Izhar
Editor Usman