Cafe Resto Talitha Sinjai Di Duga Gelapkan Pajak Daerah -->
Cari Berita

Cafe Resto Talitha Sinjai Di Duga Gelapkan Pajak Daerah


SINJAI, Bugiswarta.com - Cafe And Resto Talitha yang beralamat di Jln.Syarif Al-Kadri Sinjai diindikasikan melakukan Pengelapan Pajak pendapatan Daerah dimana Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sinjai no.13 tahun 2010,pasal 11 ayat 3 yang berbunyi hasil pungutan pajak yang dimaksud ayat dua pasal ini, dikeluarkan biaya pumgutan dari upah pungut sebesar 10% dari penyetoran secara bruto.Senin(15/8)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pengakuan salah satu Karyawan Cafe and Resto Talitha yang tidak mau namanya dipublikasikan mengatakan pembayaran ke Pemda Sinjai setiap hari hanya sebesar Rp. 35.000.
Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Sinjai Ahmad Marsuki.SH.MH Menduga kuat Pengusaha cafe and resto talitha melakukan tindak pidana penggelapan pajak Pendapatan Daerah yang berimbas berkurangnya pendapatan daerah Sinjai.
"Misalkan dalam satu hari Rp. 3.000.000 pendapatannya berarti penarikan ke pajak oleh pengusaha sebesar Rp.300.000 padahal menurut pegawai cafe dan resto talitha pembayaran retribusi ke Pemda sebagai pajak itu hanya sebesar 35.000 berarti sisanya kemana karna ditarik katanya untuk pajak kalau memang betul seperti itu patut diduga kuat pengusaha ini melakukan penggelapan pajak pendapatan daerah yang berimbas berkurangnya pendapatan daerah Sinjai selama usahanya beroperasi"Ujarnya.
Dia bahkan menilai pendapatan usaha milik seorang pengusaha H.jamal ini menarik pembayaran 10% dari total belanja pengunjung untuk kepentingannya dengan mengatas namakan pajak.
"Seharusnya Penegak Hukum untuk melakukan kroscek karna jika ini benar maka sudah termasuk pengelapan pajak Daerah"Tambahnya.
Laporan: Izhar
Editor: Usman