BULUKUMBA, bugiswarta.com - Pengangkatan dewan pengawas rumah sakit Bulukumba terus menuai kritikan. pasalnya pengangkatan tersebut di nilai Inkonstitusional, Kecaman dan krtikan di lontarkan salah satu aktivis Formap-KIa ( forum masyarakat peduli KIA ) Syarifuddin sangat menyayangkan pengangkatan Dewan Pengawas Rumah Sakit.
"Bagi kami ini sama sekali tidak keren. Bahkan sedikit meragukan komitmen pemerintahan Andi Sukri dan Tomy Satria. Melihat nama yang diangkat seperti Juharta kan sudah pernah terlibat kasus korupsi Bapada Gate," Ungkap Syarifuddin.
Syarifuddin mengatakan, jika masyarakat Bulukumba sangat menyangkan pengangkatan ini karena Hal ini bertolak belakang dengan permenkes No. 10 tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit, dimana disebutkan pasal 10 point (d) bahwa setiap calon harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak pernah dihukum karena tindak pidana.
Kesannya lagi-lagi bagi jabatan kepada tim sukses tambah Syarifuddin, Aktivis Formap-KIA Bulukumba.
sementara Aktivis Kopel Bulukumba, Bakri Abu Bakar, juga menyayangkan hal kebijakan tersebut. menurutnya mestinya pemkab harus mencermati baik permenkes no. 10 tahun 2014.
"Ini lucu yah, sekalipun melanggar tetap dipaksakan menjadi pengawas rumah sakit lalu patokannya apa merekrut dewan pengawas tersebut? Ini sama sekali kemunduran," Jelasnya.
Hal lain yang dikatakan Aktivis IMM Bulukumba, Amrul Abu khair, mengatakan bahwa pengangkatan Dewan pengawas RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba adalah cacat hukum, karena tidak sesuai dengan Permenkes Nomor 10 tahun 2014. bukan orangnya yang kami persoalkan.
"Siapa pun yang menduduki jabatan tersebut jika proses pengangkatannya sesuai dengan aturan dan mekanisme UU. maka mereka harus di dukung tetapi jika itu sudah melanggar atura maka harus di kritisi," Ungkap ketua Bidang Hikmah IMM Bulukumba ini dengan nada protes.
olehnya itu, kami minta PEMDA Bulukumba agar meninjau kembali pengangkatan ini, apalagi ini adalah lembaga pelayanan publik, maka masyarakat berhak tau kriteria yang diangkat sebagai dewan pengawas rumah sakit, apakah mereke memenuhi kriteria atau tidak," Pungkasnya.
Laporan:Muh.Ashar
Editor: Jumardi