SINJAI, Bugiswarta.com - Ketua Komisi II DPRD Sinjai Abd.Salam Dg Bali menilai Pemkab Sinjai dalam hal ini Bupati dan wakil Bupati kaku dalam mentafsirkan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,
Penyataan ini di sampaikan Salam dalam bincang-bincang dengan sejumlah awak Media di Kantor DPRD Sinjai Siang tadi,Menurut politisi PKS ini dijelaskan sudah dua kali dilakukan pertemuan guna untuk meminta hasil kinerja pihak Pemerintah agar diterbitkannya peraturan Bupati tentang penggunaan bantuan hibah,pasalnya sejumlah bantuan pusat seperti traktor atau bantuan hibah lainnya yang sejak bulan 6 ini sudah ada di pemerintah belum disalurkan,
"Sudah dua kali kami lakukan rapat kerja bersama pihak Pemerintah guna untuk diminta terbitnya peraturan itu agar dijadikan dasar tersalurnya bantuan tani tersebut namun hingga sekarang belum ada hasil saya menilai bahwa Bupati dan wakilnya ini tidak becus dan kaku dalam menerpakan peraturan pusat" Ujarnya.
Diketahui alasan Pemerintah Sinjai dalam hal ini Bupati tidak menyalurkan bantuan tersebut ke kelompok tani tersendat dengan adanya peraturan menteri dalam Negeri no.14/2016 tentang pedoman dana hibah dan bantuan sosial dimana menurut Pemerintah Sinjai mengharuskan kelompok tani memiliki legalitas hukum jelas pada organisasi kelompoknya baru bisa dapat bantuan hibah.
Laporan: Izhar
Editor: Jumardi