Suami dilapor KDRT, Gara-Gara Pukuli Istri Pakai Remote -->
Cari Berita

Suami dilapor KDRT, Gara-Gara Pukuli Istri Pakai Remote

BONE, Bugiswarta.com --  Hj Namraidah Suyuti (36) mengadu ke polisi lantaran  menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya yakni H Ardiansyah‎ Warga  jalan Makmur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) 

Diketahui Penganiayaan yang dilakukan pengusaha asal Barebbo ini terjadi pada akhir bulan Mei 2016 lalu.

Akibatnya, korban mengalami luka pendarahan di bagian mata, lebam pada pipi kanan dan leher kanan serta mengalami luka robek pada bagian dalam bibirnya. Tidak hanya itu, bahkan korban juga mengalami patah bagian rahang kelopak bagian kanan matanya.

Muhammad paman korban, mengatakan bahwa keponakannya dianiaya oleh suaminya
dengan cara ditendang dan dipukul pakai remote televisi, di Desa Kading, Kecamatan Barebbo.

"Berdasarkan hasil rontgen di Makassar, korban mengalami patah tulang pada bagian rahang kelopak matanya. Hingga saat ini pipi khususnya pada bagian matanya masih lebam dan saat ini pula korban masih menjalani rawat jalan," Kata Muhammad, Jumat (1/7/2016)

Ia berharap  pihak Kepolisian dan Kejaksaan memberikan hukuman setimpal dengan perbuatan pelaku.

"Pelaku harus dijatuhi hukuman yang setimpal, karena perbuatannya itu sudah menyebabkan keponakan saya cacat seumur hidupnya. Kiranya Polisi dan Jaksa bisa memberikan pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya," harapnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko, mengatakan kasusnya sudah dalam tahap penyidikan, dan suami korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Surat perintah dimulainya penyidikan sudah kita kirimkan ke pihak Kejaksaan. Terkait perkembangan kasus ini kita juga sudah menyampaikan ke pihak korban," Kata Hardjoko.

Akibat perbuatanya, Jelas Hardjoko, 
tersangka dijerat dengan pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), adapun jika perbuatan tersangka masuk dalam penganiayaan berat maka ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Jumardi/Usman