- Foto Ilustrasi /Dokumen bugiswarta.com (Usman Al-Khair)
Warga diharuskan ikut kerja proyek irigasi Bulumpare'e, Desa Mattampa Bulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone disorot, lantaran dalam tahap pengerjaannya, justru merugikan petani setempat.
Proyek irigasi yang didanai APBD Tahun Anggaran 2015 itu, mempekerjakan masyarakat tanpa diupah (gaji).
Informasi yang diperoleh bugiswarta.com, Bagi yang tidak bekerja, diharuskan membayar denda atau mencari pengganti untuk dipekerjakan, yang selanjutnya digaji oleh pemilik sawah.
Salah seorang pemilik sawah yang meminta namanya tidak dikorankan, mengaku terpaksa menjual sawahnya dikarenakan harus membayar denda sebesar, Rp5,2 juta.
"Saya terpaksa menjual sawah untuk membayar denda," ujarnya.
Senada diungkapkan pemilik lahan lainnya. "Saya sudah tidak mampu bekerja. Terpaksa harus menggadai sawah kepada seorang tukang yang bekerja pada proyek yang harus digaji sebagai pengganti saya bekerja dan tidak punya uang," ujarnya.
Diketahui, seluruh pemilik sawah yang akan diairi irigasi tersebut hrus bekerja tanpa digaji. Jika tidak, akan didenda oleh pengelola sebesar Rp 50 ribu Perhari.
------------------------
UsmanAl-Khair