Setelah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang menjadi salah satu elemen penting dalam perlindungan terhadap petani terkait pengejawantahan terhadap Undang Undang No.19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,Berkat UU tersebut kini usaha ternak bisa terproteksi melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS),
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan drh. H. Aminuddin Zainuddin memaparkan jika Pemerintah bekerjasama dengan PT. Jasindo telah mengeluarkan Asuransi ternak sapi,Dengan pembayaran preminya sebesar Rp 200.000, dimana Pemerintah memberi subsidi Rp.160.000 jadi peternak hanya membayar Rp 40.000/ekor/tahun dan peternak mendapatkan klaim pertanggungan sebesar Rp.10 juta jika sapi mati karena penyakit, kecelakaan, beranak dan sapi kecurian,
"Jatah untuk tahap pertama tahun 2016 sebanyak 12.000 ekor, persyaratannya peternak sapi yang melakukan usaha pembibitan atau pembiakan, sapi dalam kondisi sehat, minimal berumur 1 tahun dan masih produktif, sapi memiliki identitas(micro chip atau aertag). Sapi betina hanya membayar 40 ribu per ekor per tahun karena mendapat subsidi dari Pemerintah, sedangkan sapi jantan tetap 200 ribu per ekor per tahun"Ujarnya.
Senada dengan itu Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Irwan Suaib menambahkan yang bisa diasuransikan adalah ternak sapi (untuk sementara) betina umur diatas 1 tahun yang mau dikembangkan yang mendapatkan subsidi pemerintah,
"ternak jantan yang dipelihara untuk pengembangan tidak disubsidi pemerintah sehingga bayar 200 ribu pertahun termasuk Sapi-sapi yang perlakuan penggemukan tidak bisa diasuransikan,nanti secepatnya kita akan lakukan sosialisasi bersama dengan pihak asuransi"Kuncinya.
Izhar/Usman