PPTK Proyek IPAL RSUD Ajappangnge TA 2013 dijebloskan ke Penjara -->
Cari Berita

PPTK Proyek IPAL RSUD Ajappangnge TA 2013 dijebloskan ke Penjara

Suasana Haru Hastuti saat akan dibawa ke Rutan Soppeng (Usman)
SOPPENG, Bugiswarta.com -- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek  Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soppeng tahun anggaran 2013 Hastuti M. S.Kep  dijebloskan ke penjara, setelah terdakwa sebelumnya Suheri dan Unru Hekong menjalani hukuman sebagai terdakwa kasus yang sama.

Sebelumnya terdakwa Hastusti divonis penjara selama satu tahun namun melakukan banding yang berujung kasasi,sehingga Mahkama Agung (MA) menjatuhi hukuman kepada PPTK Proyek tersebut dengan hukuman selama empat tahun kurungan.

Kepala Staf Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Soppeng Arif Suhartono mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Soppeng telah melaksanakan putusan MA kepada Hastuti terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana proyek IPAL RSUD Ajappangnge dengan nilai proyek Rp.1.599.000.000 dengan kerugian ratusan juta rupiah.

"Hari ini kami eksekusi. kami ambil dari tempat tugasnya di Rumah Sakit, kami eksekusi kerutan Soppeng, karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan pelanggaran pasal dua UU tindak pidana Korupsi, dengan hukuman selama empat tahun dan denda sebesar 200 juta, subsider selama enam bulan," Kata Arif Suhartono kepada sejumlah wartawan di kantor Kejaksaan Negri Soppeng Senin (27/6/2016)

Sebelum terdakwa diantar oleh Kejaksaan Negeri Soppeng ke Rumah Tahanan Soppeng, pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Hastuti, juga terlihat kerabat dan keluarga yang berada di Kantor kejaksaan tak tahan menahan haru melihat PNS RSUD Latemmamala ini digiring ke rumah tahanan Soppeng.

----------------------------------------------
Usman Al-Khair