LBH Sinjai Tuding Penganggaran Kuda 'Sibokori', Keliru -->
Cari Berita

LBH Sinjai Tuding Penganggaran Kuda 'Sibokori', Keliru

SINJAI, Bugiswarta.com -- Penggiat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai menilai, terjadi kesalahan dalam sistem penganggaran yang dilakukan Dinas Tata Ruang terkait Proyek Pembangunan Patung Kuda tahun 2015, yang menelan anggaran Rp1 M lebih.

Pasalnya proyek patung kuda yang telah diusulkan dan disetujui oleh DPRD adalah pemindahan, dan ternyata yang terjadi adalah pembangunan.

Aktivis LBH Sinjai, Ahmad Marzuki SH, MH, mengatakan anggaran pemindahan sudah disetujui jadi Perda. Yang disetujui DPRD Sinjai, pemindahan dan sekarang yang terjadi pembangunan.

'Kalau memang terjadi pembangunan, sebaiknya Perda pemindahan patung kuda harus diubah. Jadi pertanyaannya dimana pemindahannya," tanya Ahmad Marzuki.

Lanjut Ahmad, sistem penganggaran pada proyek patung kuda salah, karena dua kegiatan tidak boleh dalam satu pos anggaran.

 Seharusnya kegiatan tersebut harus dipisahkan antara pemindahan dan pembangunan. Sesuai aturan Dinas Tata Ruang harus memisahkan pos anggaran kegiatan tersebut. Sebab hal tersebut memungkinkan terjadinya temuan yang bisa saja terindikasi merugikan negara," tegasnya.

Sementara itu, Gistan, Pimpro Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Sinjai saat ingin dikonfirmasi mengaku berada di Makassar.

Diketahui, paket pembangunan/pemindahan patung kuda di Distarkim Sinjai menggunakan APBD Tahun 2015 yang dimenangkan CV AIY Artha Perdana asal Makassar. Nilai Penawaran Rp927100.000.

Izhar/Usman