Ketua ALB Alfian T Anugrah
BONE, Bugiswarta.com--, Bugiswarta--Aliansi Lembaga Swadaya Masyakat Kabupaten Bone (ALB) menanggapi santai pernyataan salah satu kepala desa yang ada di Kabupaten Bone.
Menurut Ketua Umum ALB, Alfian T Anugrah, penolakan kepala Desa Bana, Ishak terhadap keberadaan sekolah desa, merupakan hak kepala desa. "Itu haknya beliau" kata Alfian via telegram ke Bugiswarta.com
Sebelumnya, Kepala Desa Bana Kecamatan Bontocani Ishak didepan awak media menuturkan kalau Anggaran Dana Desa itu tidak bisa di pihak ketigakan karena penggunaan dana desa bersifat padatkarya tidak boleh dipihak ketigakan, kalau SDM Desa masih bisa digunakan maka dirinya tidak akan menggunakan pihak ke tiga, sementara pelaksanaan sekolah Desa itu dilaksanakan oleh lembaga di luar Desa, jadi menurutnya itu sudah menjadi pihak ketiga
" Penggunaan Dana Desa itu tidak boleh dipihak ketigakan, jadi desa yang pertama kali yang menolak kegiatan Sekolah Desa Adalah Desa Bana," kata Ishak kepala Desa Bana
Dia menegaskan, kalau pelaksanaan kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, apalagi menurutnya kalau pembinaan keilmuan Desa, masih ada Bagian PEMDES dan Kecamatan yang bisah menpasilitasi dan memberikan pembinaan ke Desa
"Kegiatan sekolah Desa itu tidak memiliki Dasar hukum yang jelas, kami sudah membentuk panitia, kalau kami membutuhkan Pemateri, baru kami akan bersurat, tapi hanya sebatas Pemateri bukan Pelaksana Kegiatan,"dia menegaskan
Sahar/usman