BONE, Bugiswarta.com --- Aslindah, seorang oknum bidan yang diduga bertugas Puskesmas Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal dilaporkan ke Pihak Kepolisian.
Oknum bidan ini telah melakukan pencemaran nama baik media di media sosial (medsos) melalui akun facebook nya, menulis bahwa media jangan sok tau menahu dalam memuat berita tanpa mengetahui kebenarannya, selain itu Aslindah juga menuding media tidak mampu membedakan kartu BPJS dan Kartu Indonesi Sehat (KIS).
Atas peristiwa ini puluhan wartawan di Kabupaten Bone, bakal lapor kepolisi lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik
Aslindah akan kami laporkan ke pihak Kepolisian. Pernyataan yang dimuat di Facebook Aslindah ini sudah mencemarkan nama baik kami selaku pekerja media," kata Nasruddin Zaelani,jumat 20/5/2016.
"Menurut kami, berita yang telah diterbitkan oleh sejumlah media baik cetak, elektronik maupun online sudah sesuai dengan fakta dan informasi yang didapatkan dilapangan, semua lengkap dan berimbang," Tegasnya.
lanjut Nasruddin, para wartawan di Bone sepakat untuk melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian karena hal ini sudah termasuk pelanggaran UU ITE, pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bone, dr. Hj. Andi Kasma Padjalangi dimintai tanggapannya mengatakan akan memanggil Kepala Puskesmas Kecamatan Cina bersama oknum bidan bersangkutan.
"Saya akan panggil dia (bidan Aslinda) bersama dengan Kepala Puskesmasnya. Apa maksud dari pernyataannya itu. Tidak boleh seenaknya dia memberikan pernyataan seperti itu," kata Andi Kasma kepada wartawan
Jumardi/Usman