Foto/Ilustrasi
SOPPENG, Bugiswarta.com -- Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng telah memisahkan 602 Pasangan Suami Istri melalui proses perceraian/talak pada tahun 2015.
Seperti yang lansir Soppeng Terkini menyabutkan bahwa pisahnya Pasangan Suami Istri tesebut Lantaran diajukannnya perkara cerai talak dan cerai Gugat dari salah satu pihak.
Tahun 2015
- perkara cerai Talak yang diterima sebanyak 124 sementara yang diputus 112 ,
- untuk cerai Gugat yang diterima sebanyak 487 sedangkan yang diputus 490 termasuk tunggakan perkara tahun 2014.
Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng melalui Kabag Umum Jumat 8/4/2016 Sakiah mengatakan, perkara perceraian diakibatkan ,masalah ekonomi, masalah orang tua serta kawin usia muda.
"Jumlah keseluruhan perkara cerai tahun 2015 yang sudah di putus sebanyak 602."kata Sakiah
Sekedar diketahui tahun 2015 yang diputus dispensasi kawin (dibawah umur)173,Poligami 3,Isbath Nikah 114 sementara pada tahun 2014 lalu perkara cerai yang putuskan PN Soppeng sebanyak 900 perkara.
Usman