SOPPENG, Bugiswarta.com -- Tim Tuntutan Ganti Rugi Daerah (TP-TGR) melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi Daerah yang di ketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Ir Sugirman Djaropi MSi telah muali bekerja. Hal ini disampaikan wakil Bupati Soppeng Supriansa Mannahawu kepada bugiswarta.com melalui via selulernya 7/4/2016
TP TGR yang terbentuk berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng No. 8 Tahun 2013 tentang ganti rugi kerugian daerah, Rabu 6/4/2016 kembali bersidang untuk yang kedua kalinya, setelah beberapa waktu lalu menyidangkan mantan Wakil Bupati Soppeng A Sarimin Saransi dan mewajibkan yang bersangkutan mengembalikan dana kerugian daerah sebesar Rp. 14 juta, kali ini giliran mantan Sekda Soppeng HA Husni Husaen AE yang diwajibkan mengembalikan dana ke kas daerah sebesar Rp. 21.250.000,.
Dalam tuntutannya, Majelis meminta kepada Mantan Sekda HA Husni Husaen AE yang di wakili putranya Zulfan AE (kuasa tergugat) meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dana ini dalam jangka waktu 6 hari sejak putusan ini dikeluarkan, yang kemudian disanggupi oleh kuasa tergugat dan menyerahkan jaminan berupa BPKB mobil.
Terkait tuntutan dari TP TGR ini, Zulfan AE yang ditemui diluar sidang mengungkapkan, bahwa masalah ini sudah terjadi pada tahun 2004 yang lalu.
"Sebenarnya, pada tahun 2006 lalu, sudah ada penyampaian terkait kerugian ini yang timbul karena jabatan yang melekat sama bapak, tapi kemudian seiring dengan waktu, temuan ini terlupakan dan tidak ada yang mencoba mengingatkan" ujarnya
Lanjut diutarakannya, "Makanya bapak jadi kaget, karena tiba tiba ada jadwal sidang TP TGR ini. Tapi Insya Allah, kami akan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan jadwal pengembalian yang ditentukan oleh majelis paling lambat tanggal 12 April mendatang"ujarnya
(******)