Terdakwa kasus RTLH telah Vonis -->
Cari Berita

Terdakwa kasus RTLH telah Vonis

Ilustrasi

SOPPENG, Bugiswarta.com -- Lima terdakwa kasus bedah rumah pada Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk 125 rumah di tahun 2013-2014, akhirnya dijatuhi vonis hukuman penjara.
 
Kelima terdakwa mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Muhammad Damis SH pada persidangan Tipikor Makassar yang dihadiri Jaksa Ariefulloh SH Kasipidsus dan Jaksa Bonar Satriowicaksono SH pada Rabu 30 Maret lalu.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Sinjai Ariefulloh SH, mengatakan kelima tersangka bedah rumah tersebut telah dijatuhi vonis hukuman. "Untuk Andi Zainal Sekertaris dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan pwenjara, serta pengembalian kerugian negara Rp 118 Juta.
 
"Namun dia sudah mengembalikan Rp 50 Juta. Jadi sisa Rp 68 Juta kerugian negara yang belum dikembalikan. Kami sendiri masih masih pikir-pikir mengajukan banding untuk kasus tersebut," ujarnya Senin (4/4/2016).

Diketahui Sekertaris Dinsosnakertrans Andi Zainal dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta, dan Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinsosnakertrans, Marzuki dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan penjara.

Sedangkan untuk ketiga Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Sirman, Naim, dan Sudirman dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta, subsider 2 bulan penjara. 

Lanjut Ariefulloh menjelaskan, baik pihak Kejaksaan dan para terdakwa diberi kesempatan sampai pekan depan untuk mengajukan banding. "Untuk masalah penyitaan asset milik terdakwa akan dilakukan, apabila terdakwa sampai batas yang ditentukan belum mengembalikan kerugian negara," terangnya. 

Sebelumnya para terdakwa terlibat kasus bedah rumah pada Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk 50 rumah di Kecamatan Sinjai Utara tahun 2013 dan 50 rumah di Kecamatan Sinjai Utara serta 25 rumah di Kecamatan Sinjai Tengah pada tahun 2014. Dengan rincian Rp 10 Juta per rumah dan total anggaran Rp 1,25 Milyar yang bersumber dari APBN.

Izhar/Usman