Sembilan ASN/PNS Soppeng Terancam Diberhentikan,,, Berikut Nama Instasinya ! -->
Cari Berita

Sembilan ASN/PNS Soppeng Terancam Diberhentikan,,, Berikut Nama Instasinya !

Para ASN Pemkab Soppeng mengikuti kegiatan Coffe Morning di Aula Kantor Bupati (dok.bugiswarta)

SOPPENG, Bugiswarta.com-- Sebanyak delapan aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Soppeng yang pernah divonis bersalah karena kasus korupsi terancam diberhentikan. 

Berikut Nama Instasinya :

-Satu Mantan Pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Soppeng.
-Tiga ASN dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Soppeng
-‎ Dua Pejabat dari BP3KP satu diantaranya telah meninggal dunia saat menjalani hukuman.
‎- Satu ASN di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng
- Satu dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
-Satu dari Dinas Pekerjaan Umum

Sekretaris BKDD Kamaluddin yang ditemui bugiswarta.com mengatakan bahwa telah dilakukan, pertemuan dengan yang bersangkutan dan diberikan kesempatan untuk mempertanyakan ke BPK mengenai aturannya.
‎
"Kemarin telah dilakukan pertemuan dengan yang bersangkutan dan keelapan ini sudah diberhentikan dari jabatan, sisa menjalani aktifitas sebagai PNS biasa.," Ujar Kamaluddin

Usman