SOPPENG, Bugiswarta.com -- Lurah Cabbeng A. Zukri Rauf, S.Sos bakal berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah memberikan keterangan Pemilik tanah kepada salah satu warga yang punya hubungan kekeluargaan dengan pemilik tanah, H. Baromai, sementara dalam surat rente atasnama Abd. Wahid.
Ahli Waris merasa keberatan lantaran Lurah Cabbeng mengeluarkan surat keterangan kepamilikan tanah dengan nomor 51/KC/LU/2016 pada tanggal 26/2/2016 mengeluarkan surat tanpa menghiraukan bukti-bukti sah yang dimiliki ahli waris.
"Besok kami akan laporkan ke Polisi," Kata salah satu ahli Waris Syamsibar Selasa 12/4/2016
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bugiswarta.com tanah tersebut sempat berperkara pada tahun 1998 dipengadilan agama yang memituskan tergugat Abd. Wahid sebagai pemilik sah.
Begitu pula saat ditangani pengadilan Negeri Soppeng tahun 2000 yang menyatakan penolakan terhadap penggugat M.Asaad dan menyatakan bahwa Adb. Wahid pemilik sah tanah tersebut.
Lokasi tanah yang membuat ahli Waris melakukan gugatan terhadap Lurah Cabbeng terletak di Jalan masjid raya, nomor 126 Cabbenge di Lompo Tappareng tanggal 26 Pebruari 2016.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari lurah setempat
Usman