Bahtiar Bin Sabang ditangkap, Ini Pernyataan Sikap AMAN Sulsel -->
Cari Berita

Bahtiar Bin Sabang ditangkap, Ini Pernyataan Sikap AMAN Sulsel

SINJAI, Bugiswarta.com -- Setelah beredar kabar tentang ditangkap paksanya Bahtiar Bin Sabang, salah satu anggota Masyarakat Adat di Turungan Baji AMAN Sulawesi Selatan langsung bereaksi dengan memberikan pernyataan terbuka.

Hal itu dilakukan Lantaran menilai bahwa Kasus yang sudah bergulir sejak tahun 2013 dan AMAN Sulawesi Selatan sudah pernah mengeluarkan pernyataan sikap pada saat proses peradilan masih berlanjut (sebelum vonis). 

Saat itu sikap AMAN jelas, bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan maupun di persidangan, AMAN dengan jelas mengaskan bahwa Bahtiar adalah korban kriminalisasi.

 namun vonis setahun untuk pak Bahtiar tetap dijatuhkan. Bahtiar Bin Sabang sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya dan sebelumnya sempat masih berstatus tahanan rumah. 

Pernyataan sikap yang dibuat AMAN saat itu menyatakan agar hakim dapat membuat putusan yang objektif dan adil berdasarkan fakta-fakta kejanggalan yang telah dicantumkan di pernyataan sikap. 

Namun pada akhirnya Bahtiar Bin Sabang tetap di vonis bersalah. Hal ini menunjukkan diabaikannya lembaga peradilan dalam melaksanakan hukum yang adil bagi rakyat

Setelah penangkapan paksa tadi subuh, AMAN juga langsung merespon hal tersebut. Dengan tetap mencantumkan fakta-fakta yang telah ada di pernyataan sikap sebelumnya.  

 Ini Pernyataan sikap AMAN Sulawesi Selatan


1.       Bahtiar adalah korban kriminalisasi, korban dari tidak konsistennya penegakan hukum, korban dari persekongkolan aparatur Negara sehingga kami mendesak agar Hakim mengambil keputusan secara Objektif tanpa intervensi dari pihak manapun.

2.       Seperti halnya nenek Asyani di Situbondo – Jawa Timur, Bahtiar adalah korban dari UU Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan (P3H) yang nafas awalnya untuk menjerat korporasi perusak hutan justru menjadikan rakyat kecil sebagai tumbal sehingga kami mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pengawasan secara ketat terhadap jajarannya.  

3.  Jika keputusan yang diambil oleh Hakim tidak memenuhi rasa keadilan Masyarakat Adat, Petani dan Mahasiswa serta elemen gerakan lainnya, maka kami akan menempuh langkah-langkah hukum dan politik salah satunya adalah melakukan Aksi Massa menduduki Dinas Kehutanan Kabupaten Sinjai

Izhar/Usman