Aprli 2016, Polres Soppeng Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan -->
Cari Berita

Aprli 2016, Polres Soppeng Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Ahmad Rosma

SOPPENG, Bugiswarta.com -- Dalam kurun waktu sepekan, Kepolisian Resort (Polres) Soppeng tiga kasus baik pencurian kendaraan bermotor, senjata rakitan dan narkoba. Para tersangka sudah di tahanan dan barang bukti telah diamankan sebagai bukti di pengadilan nantinya.

Kapolres Soppeng melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng, AKP Ahmad Rosma, menyebutkan pihaknya meringkus seorang tersangka kasus pencurian kendaraan sepeda motor, Nurmasyah (18). Tersangka dikenakan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Ia kami tangkap Jumat pekan lalu dalam kasus pencurian sepeda motor," kata Rosma, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/4/2016).

Sementara untuk kasus narkoba sendiri, kata Rosma, pihaknya meringkus seorang penikmat narkoba jenis sabu-sabu, Ma'ruf, di Kampung Malaka, Soppeng, Sabtu (9//4/2016). Dari tangannya, disita barang bukti satu saset sabu-sabu.

"Hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tinggal di Amparita, Sidrap." ucapnya.
Sedangkan kasus senjata rakitan, lanjut perwira pertama ini, pihaknya membekuk seorang pemuda, A Patawari, saat melakukan operasi cipat kondisi di Kampung Marioritennga, Kecamatan Marioriwawao, Soppeng, Selasa (12/4/2016). Disita barang bukti satu buah senjata rakitan dan peluru kaliber 38 mm.

"Senpi rakitan kami temukan dipinggangnya saat digeledah. Sementara, pelurunya disembunyikan di dompet," beber perwira berpangkat tiga balok ini.

"Tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam secara ilegal ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara," tambahnya.

Mantan Kapolsek Mandai Maros ini mengatakan para tersangka sudah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang buktinya sudah diamankan untuk dijadikan bukti di pengadilan nantinya. "Para tersangka sudah kami jebloskan ke rumah tahanan," tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea dan Biringkanaya Makassar ini.

(*)‎