96 Paket Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Soppeng -->
Cari Berita

96 Paket Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Soppeng

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Atang Pujiyanto bersama Wakapolres Soppeng Kompol H. Musa memusnahkan Barang bukti narkoba jenis Sabu dengan cara mencampurnya kedalam larutan air (Usman)

SOPPENG, Bugiswarta.com -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng memusnahkan sebanyak 96 Paket Sabu dengan nilai 16, 5957 gram dengan 20 perkara dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Soppeng Jalan Samudra Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan Senin 4/4/2016

Bukan hanya itu 10 buah telepon gemgam dari berbagai merek,  milik terdakwa pelaku narkoba juga ikut dimusnahkan‎ serta lima bilah senjata tajan dengan perkara lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Atang Pujiyanto‎ mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba akan terus berkesinambungan melihat peningkatan pengguna barang haram tersebut.

"Barang bukti dikumpul sejak tahun 2015, dengan nilai sekitar 150 jutaan," Kata Atang Pujiyanto usai memusnahkan barang bukti Narkoba.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Soppeng Kompol H. Musa, Kasat Narkoba Polres Soppeng Musa L Gani, ketua pengadilan Negeri Soppeng, Dinas kesehatan Kabupaten Sopeng serta disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat.

Usman