Wow !!! 2015, 18 PNS Sinjai Ingin Pisah Ranjang -->
Cari Berita

Wow !!! 2015, 18 PNS Sinjai Ingin Pisah Ranjang

SINJAI, Bugiswarta.com -- Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata ingin bercerai alias pisah ranjang.

Data yang diperoleh bugiswarta.com tahun 2015 kasus penceraian mencapai 262 perkara. Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai mengajukan perceraian.

Dari 18 ASN itu, 13 diantaranya diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat.

Penyebab utama kasus perceraian tersebut dilatarbelakangi lantaran ketidak harmonisan, ada pula yang tidak ada keturunan sehingga timbul ketidakharmonisan dari pasangan suami-istri berahir dengan gugatan. Selain itu, masalah tanggung jawab pasangan dan masalah ekonomi.

Humas Pengadilan Agama Sinjai, Drs.H.Abdul Jabbar, mengatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dalam pasal 1 disebutkan bahwa Setiap PNS yang akan melakukan perceraian, wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat.

"Kalau di Sinjai harus ada izin dari Bupati selaku atasan, Namun jika PNS mengajukan cera ke Pengadilan Agama tanpa memiliki surat izin dari atasan, pihaknya tetap menerima permohonan tersebut, namun persidangannya akan ditunda sampai izin tersebut telah dikeluarkan," Katanya.

Jumardi/Usman