BONE, Bugiswarta.com -- Dalam menjalankan Program 100 hari Kapolri terkait dengan Pemberantasan Ilegal fishing, Satuan Polair Polres Bone bekerja sama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bone dan Provinsi menggelar operasi di sekitar teluk Bone, Selasa(2/03/2016)
Dalam Operasi tersebut, pihak Polair mengamankan 2 kapal penangkap ikan milik Adhi(26) dan Wahyuddin (28) warga Kelurahan Tippulue kecamatan Tanete Riattang Timur yang sedang melakukan penangkapan Ikan di Perairan Teluk Bone, saat ini ke dua pelaku di duga tidak memilik Surat Persetujuan Berlayar (SPB),
Menurut Kasat Polair AKP Armin Sukma membenarkan adanya penangkapan yang di lakukan oleh pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perikan dan Kelautan Kabupaten dan Provinsi Sulawesi Selatan
"Ada dua kapal yang diamankan di Perairan Teluk Bone yang sementara melakukan penangkapan ikan, pelaku masi dalam proses pemeriksaan terkait dengan Surat Perijinan Berlayar".ungkap Armin
Dirinya melanjutkan, kalau saat ini pihaknya bersama dengan Dinak Perikanan dan Kelautan masih melakukan operasi di sepanjang Teluk Bone
"Masih ada team yang melakukan operasi, saat ini kami masih menunggu konfirmasi anggota yang melakukan operasi".ungkapnya
Sampai saat ini 2 buah kapal pengkap ikan, kompresor dan alat selam masih di amankan di Kantor Polair Polres Bone sebagai barang bukti
Syahruddin/Usman