Soal Korupsi Bansos Kedelai Soppeng, Mantan Kadis Pertanian Yuliana divonis Bebas -->
Cari Berita

Soal Korupsi Bansos Kedelai Soppeng, Mantan Kadis Pertanian Yuliana divonis Bebas

SOPPENG, Bugiswarta.com -- Mantan Kepala Dinas Pertanian & Holtikultura Soppeng, Yuliana divonis bebas, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (30/3/2016). Sebelumnya, Andi Cakra dakwa 4,6 tahun penjara terkait kasus dana bantuan sosial (Bansos).

"Yuliana tidak terbukti menyalahkan jabatannya,"kata Ketua Majelis Hakim, Andi Cakra Alam, Andi Cakra Alam, saat membacakan putusan, siang tadi.

Ia mengatakan, perbuatan yuliana telah tepat dengan mempertimbangkan dana sisa bantuan sosial untuk kelompok tani tersebut.

"Tidak terbukti melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan wewenagnagn sebagai kepala dinas,"ujarnya.

Pengembalian dana, kata Majelis Hakim tak mengatur tentang pengembalian dana sisa, dan harus dikembalikan ke kas negara.

Unsur pokok dakwaan tidak terpenuhi dan terdakwa tidak dinyatakan terbukti Terdakwa dibebaskan dakwaan primer dan sekunder," sambungnya

Barang bukti masing masing uang, Rp 34 juta, Rp 1 juta , Rp 3 Juta, Rp 15 juta dan, Rp15 juta pun dikembalikan kepada pihak dimana penyitaan tersebut dilakukan oleh kejaksaan.

Sementara itu, penasihat hukum Yuliana, Mursalim Rauf menyebut vonis tersebut sudah tepat sebab Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) menurutnya telah diverifikasi sebelum masa jabatan Yuliana.

"Klien saya kan dipersalahkan karena CPCL yang tidak diverifikasi dan diduga mark up padahal CPCLsudah terjadi sebelum klien saya menjabat," kata Mursalim.

Padahal, CPCL sendiri menjadi persyaratan proses pencairan dana bantuan bagi penerima dana bantuan untuk kelompok tani.

Di pengadilan Terbukti klien kami menjabat Maret 2013 sedangkan januari 2013 CPCL sudah selesai dan CPCL bukan wewenang klien kami,"pungkasnya.

(Relese)