Dilematis BPJS di Sinjai, Kepala Desa Pun Menolaknya -->
Cari Berita

Dilematis BPJS di Sinjai, Kepala Desa Pun Menolaknya

SINJAI, Bugiswarta.com - Bupati Sinaji Sabirin Yahya mengakui penerapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menuai penolakan dari masyarakat, bahkan BPJS yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) enggan diterima oleh masyarakat.

Penolakan dari berbagai pihak, inilah yang membuat SBY sapaan Bupati Sinjai harus berpikir menyelesaikan masalahnya.

"Penerapan BPJS ini membuat kami harus melakukan evaluasi terhadap program jaminan kesehatan daerah. Kami harus tunduk  pada regulasi yang sudah ditetapkan oleh pusat, namun kami juga harus mendengarkan dan memikirkan suara rakyat Sinjai", jelas H. Sabirin Yahya saat membuka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kabupaten Sinjai yang bertempat di ruang pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (2/3/2016) pagi.

Musrenbang Kabupaten Sinjai yang bertemakan 'pemerataan pelayanan dan akselerasi daya saing daerah' itu diikuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah, pemerintah desa, serta seluruh stakeholder.

BupatiSinjai,menambahkan,Penerapan BPJS khususnya BPJS Kesehatan beberapa kali mendapatkan penolakan dari masyarakat Sinjai, bahkan penolakan ini dimotori sejumlah kepala desa.

" Selain BPJS, kami juga harus melakukan penyesuaian perangkat daerah karena adanya undang-undang 23 tahun 2014 tentang pelimpahan kewenangan." Ungkapnya dihadapan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, H. M. Roem, dan Ketua DPRD Sinjai, Abd. Haris.

Jumardi/Usman