Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu di Bone dibekuk Polisi -->
Cari Berita

Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu di Bone dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Polres Bone Andi Asdar memperlihatkan barang bukti uang palsu di ruang kerjanya (Foto : Sahar)

BONE, Bugiswarta.com -- Kepolisian Resor (Polres) Bone kembali membekuk 3 pelaku pengedar Uang Plasu diantaranya AR (21) warga Desa Tirong, AM (23) Warga Desa Poleonro dan JU (18) warga Desa Cingkang, ketiga pelaku di bekuk oleh pihak kepolisian sekitar pukul 23:00 wita di jalan Arif Rahman Hakim kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Senin(22/02/2016)

Pelaku yang telah membelanjakan uang palsu tersebut kepada sejumlah kios di sekitaran kota watampone.

Dalam meluncurkan aksinya ke tiga pelaku di berikan Uang palsu Oleh AG yang sementara ini masi dalam pengejaran pihak kepolisian.

Menurut pengakuan salah satu tersangka AM, dirinya bersema dengan ke tiga rekannya di berikan uang palsu oleh AG sebesar 1.000.000 untuk di belanjakan, namun dirinya mengakui kalau dari 1.000.000 uang palsu yang dibelanjakan dikembalikan dengan uang sebesar 300.000

"Kami di beri uang palsu sebanyak 1.000.000, tapi dia meminta 300.000 uang asli dari pembelanjaan", ungkap AM

Sementara itu AKP Andi Asdar membenarkan adanya penangkapan 3 tersangka pengedar Uang palsu,

"Memang benar ada 3 tersangka pengedar uang palsu, sekarang ketiganya sudah di amankan oleh pihak kepolisian beserta dengan barang bukti"ungkap Andi Asdar

Dalam kasus pengedaran uang palsu tersebut, ke tiga tersangka di jerat demngan pasal 36 ayat 3 UU RI tahun 2011 tentang mata uang, pelaku di ancam 15 tahun penjara denda sebesar 2 milyar

Sahar/Usman