Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Ilegal Logging di Soppeng -->
Cari Berita

Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Ilegal Logging di Soppeng

SOPPENG, Bugiswarta.com — Berkas Tiga pelaku penjarahan hutan lindung yang saat ini berstatus DPO, dikawasan hutan lindung di Kecamatan Donri-donri, Rabu (10/2/2016) lalu akan segera dilakukan gelar perkara, hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amrit T saat ditemui diruangannya Selasa 22/2/2016.

Pihak Kepolisian Resor Polres Soppeng dalam dua hari ini akan merampungkan, barang bukti baik dari alat pemotong, dan kayu hutan yang telah ditebang.

"Setelah pengumpulan barang bukti kami akan melakukan gelar perkara, setelahnya akan ditingkatkan kalau memang perlu ditingkatkan, yang jelas prosesnya berlanjut," Kata Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amrin T Selasa 22/2/2016.

Sementara Kepala Bidang  Pembinaan dan Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Soppeng Yunus membenarkan bahwa pihak kepolisian yang menangani kasus illegal logging di Kampung Jilengnge Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan sementara perampungan berkas.

"Dua hari ini kami angkut barang bukti kayu, sebagai proaes penyelidikan Polisi," kata Yunus.

Ditambahkannya bahwa pelaku illegal Logging yang merupakan warga setempat kata dia tidak ada yang akan diberikan toleransi kendati kayu yang ditebang untuk membangun rumah.

" ini undang-undang yang berkata, bukan saya, kendati itu adalah digunakan untuk pembangunan rumah, karena ini juga laporan masyarakat" tegasnya.

Pihak dinas kehutanan juga sudah mengidentifikasi pelaku, dan itu merupakan warga setempat.

Usman