Korupsi Kedelai : Kadis Bersama Sekretaris Pertanian Soppeng Dituntut 4,5 Tahun Penjara -->
Cari Berita

Korupsi Kedelai : Kadis Bersama Sekretaris Pertanian Soppeng Dituntut 4,5 Tahun Penjara

"Yuliana dalam kegiatan tersebut sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pihak yang mencairkan anggaran dana bansos pengembangan kedelai di sejumlah Desa tahun 2013,"Andi Hairil Akhmad

SOPPENG, Bugiswarta.com -- Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng  Ir. Yuliana dan Sekretarisnya Muh. Darwis dituntut penjara empat tahun lima bulan dan denda 50 juta serta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng hal ini disampaikan Kasi Intelejen Kejari Soppeng Andi Hairil Akhmad kepada bugiswarta.com Rabu 10/11/2015.

Dari tuntutan yang dibacakan JPU Qomara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Yuliana dan sekretarisnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan Yuliana Kata Mantan Jaksa Kecabjari Kajuara Kabupaten ini bahwa pada penyaluran dana bansos pengembangan kedelai dinas pertanian dan holtikultura di Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng tahun 2013 akibatkan kerugian mencapai 3,5 Miliyar lebih.

"Menuntut Yuliana empat tahun lima bulan penjara,"kata Kasi Intel Kajari Soppeng Andi hairil Akhmad

Hairil menjelaskan Dalam uraian Jaksa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yuliana yakni mengetahui rekayasa data petani dalam penyaluran dana bansos pengembangan kedelai dinas pertanian dan Holtikultura tahun 2013.

Yuliana dalam kegiatan tersebut sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pihak yang mencairkan anggaran dana bansos pengembangan kedelai di sejumlah Desa.

Diantaranya Desa Pattampanua, Desa Panincong, Desa Tellulimpoe, Kelurahan Attangsalo, Kelurahan Kaca, Kelurahan Limpomajang, Kelurahan Batu-Batu, Kelurahan Manorang Salo, serta Desa Laringgi Kecamatan Marioriawa.

Sebagai Kepala Dinas terdakwa juga turut mengelola program kegiatan pembagian kedelai yang pada pelaksanaannya terdakwa mengetahui adanya ketidakbenaran materil dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban keuangan dan atau tidak menyiapkan dokumen pendukung dengan benar.

Dokumen yang dinyatakan tidak benar yaitu luas lahan dan jumlah kebenaran calon petani termasuk harga yang telah ditetapkan dalam rencana usaha kelompok.

"Volume luas lahan kelompok tani, yang hasil rekayasa sebesar 5.000 hektar (ha) sehingga terjadi mark up pada lahan seluas 1,3 hektar," paparnya

Perbuatan tersebut dianggap bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang tidak hanya menyalahgunakan wewenang terdakwa juga dianggap menikmati dana korupsi dengan cara menerima aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya, dari terdakwa lain diantaranya PPK, Yuslianati, serta sekretarisnya sebesar Rp. 126 Juta.

"Karena itu terdakwa juga dibebani mengganti kerugian negara sebesar, Rp 126 juta," Tambah Hairil

Selain kepala Dinas JPU juga menuntut Sekretaris Pertanian dan Holtikultura Muh. Darwis dengan pidana penjara selama empat tahun, denda 50 juta subsider enam bulan.

"Terdakwa diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar 68 juta," Ucapnya.

Usman