Jika Terbukti, Oknum Pegawai Pegadaian Bone Bakal Dijerat Pasal Penggelapan Jabatan Pasal 374 -->
Cari Berita

Jika Terbukti, Oknum Pegawai Pegadaian Bone Bakal Dijerat Pasal Penggelapan Jabatan Pasal 374

BONE, Bugiswarta.com - Kepolisian Resort (Polres Bone), melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penggelapan di Pegadaian di Watampone, Kabupaten Bone.

Pelaku berinisial US (45), diketahui melakukan penggelapan pada hari sabtu yang lalu, setelah mendapat laporan, pihak polsek Tanete Riattang melakukan pengintaian kepada korban, sehingga berhasil di ringukus di Pare-Pare, Rabu (17/2/2016), Kemarin.

Kapolres Bone, AKBP Yuliar Kus Nugroho, saat ditemui wartawan dirung kerjanya, Kamis (18/2/2016), Sore, mengungkapkan Inisial US (45), merupakan Pegawai cukup baik tapi karena ada hasil introgasi sementara karena adanya lafe stale pengaruh gaya hidup keluarga, sehingga dia terpengaruh melakukan hal sepeda itu.

Masyarakat tidak usah takut khususnya yang ada di Bone ,barangnya lengkap , syukur alhamdulillah satu kali 24 jam, berdasarkan hasil lidik kita pelaku diamankan, Kata AkBP Yuliar Kus Nugroho.

Mantan Kapolser Tanah Toraja ini menceritakan kronologis penggelapan yang dilakukan oleh oknum pegawai pegadaian Watampone, Hari sabtu dia mengambil barangnya kemudian dilarikan, baru diketahu hari selasa, sehingga kita melakukan pencarian , sehingga anggota menangkapnya di pare-pare yang kebetulan dia rencana akan melarikan diri

"Hukuman penggelapan jabatan Pasal 374, tapi kita akan melakukan tahap pengembangan, kalau dia terpenuhi dilive korupasi kita akan larikan kesitu karena dia pegawai negeri , barang itu kan akan mneguntungkan diri sendiri , kalaupun dia terpenuhi delive korupsi kita akan gabungkan disitu setelah kita melakukan penyidikan," Ungkapnya.

Jumardi/Usman