Inilah Tugas TP4D Kejari Soppeng -->
Cari Berita

Inilah Tugas TP4D Kejari Soppeng

Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Sosialisasi di Aula Kantor Bupati Soppeng

SOPPENG, Bugiswarta.com -- Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dibentuk sebagaimana Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: KEP-16/R.4.20/Dek/10/2015 tanggal 21 Oktober 2015.

Dimana Tim TP4D ini dibentuk atas dasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015, kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015, tentang pembentukan TP4D Kejaksaan RI. Adapun Tugas dan

fungsi Tim TP4D yakni:

1. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasive.

2. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahap program pembangunan dari awal sampai akhir.

3. Melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian Keuangan Negara.

4. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan.

5. Melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup telah dilakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Baca juga : Mencegah Korupsi, Kejari Soppeng Sosialisasi Peranan Tim TP4D
http://www.bugiswarta.com/2016/02/mencegah-korupsi-kejari-soppeng.html?m=1

Usman