Disdukcapil Bone Kaji Kartu Identitas Anak -->
Cari Berita

Disdukcapil Bone Kaji Kartu Identitas Anak

BONE, Bugiswarta.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA ini mulai berlaku tahun 2016 untuk anak di bawah usia 17 tahun.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bone Andi Amda saat dikonfirmasi membenarkan adanya peraturan tentang Kartu Identitas Anak tersebut.

"Iye betul hanya sekarang sementara dikaji bagaimana model dan mekanismenya. Namun memang rencana tersebut dalam kajian dan itu akan terealisasi," katanya.

Menurut Andi Amda, semua Warga Negara Indonesia (WNI) harus beridentitas hukum, nanti ketika berusia 17 tahun barulah diterbitkan KTP-nya.

"Kami masih menunggu petunjuk teknisnya sebelum menjelaskan semua secara detail, terkait model dan mekanismenya.,"terangnya.

Usman/Jumardi