Baca !!! Inilah Kesimpulan Silatnas PPP 2016 -->
Cari Berita

Baca !!! Inilah Kesimpulan Silatnas PPP 2016

Wakil Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoaefa hasil Muktamar Bandung.

JAKARTA, Bugiswarta.com --- Desakan Muktamar PPP segara digelar, berhembus kencang di arena Silaturrahmi Nasional (Silatnas) PPP di Asrama Haii Pondok Gede Jakarta, 5-7 Pebruari 2016.

Sejumlah DPC PPP Kabupaten / Kota dari berbagai Provinsi mendesak DPP PPP untuk sesegera mungkin menggelar Muktamar. Mereka mengemukakan alasan dalam pandangannya bahwa, agenda nasional yang melibatkan parpol seperti Pilkada dan Pileg memerlukan verfikasi dari pemerintah kepada Parpol sebagai peserta.

Bahwa Muktamar Surabaya sudah dicabut SK-nya oleh Menkumham, dan Muktamar Jakarta tidak mampu memenuhi persyaratan yang dimintakan Kemenkumham pada tanggal 31 Desember 2015. Bahwa, atas nama azas kepastian hukum, tidak boleh ada keksongan kepengurusan PPP sebagai badan hukum, oleh karenanya, DPC yang merupakan salah satu tingkatan kepemimpinan partai di bawah DPW, mendesak DPP PPP yang saat ini berlaku adalah sebagaimana masih tercantum dalam Lembaran Negara RI, yakni DPP PPP hasil Muktamar VII Bandung dengan masa bakti 2011-2016 sesegera mungkin mengambil langkah cepat melaksanakan Muktamar. Dimana Muktamar dimaksud bernama Muktamar VIII PPP tahun 2016.

Beberapa pandangan atau pendapat yang telah disampaikan oleh para pakar politik maupun hukum baik dari kalangan ekternal partai, seperti Refly Harun, Salahuddin Wahid maupun internal partai, seperti; Zein Bajeber, Aisyah Amini, Ahmad Muqowwam, para Pimpinan dan anggota Mahkamah Partai serta para Pimpinan Majelis.

Atas dasar itu, Silatnas PPP sebagai  ajang rembug nasional PPP untuk islah seutuhnya tersebut telah melahirkan 8 (delapan) kesimpulan, yakni; Pertama, bahwa forum yang disebut sebagai Silatnas PPP, 5-6 Februari 2016 ini diselenggarakan oleh DPP PPP sebagai forum informal yang konstitusional, mengakomodasi seluruh pendapat, menyambung kembali persaudaraan, dan menghimpun kembali seluruh perbedaan menjadi persamaan, kebersamaan dan persatuan seluruh kader PPP dalam semangat ukhuwwah Islamiyah.

Kedua , bahwa Silatnas ini merupakan mimbar demokrasi yang bertujuan ishlah PPP seutuhnya dengan mendengarkan seluruh kader Partai, baik DPP, DPW, DPC sampai dengan PAC; perwakilan Muktamar Jakarta, Surabaya, dan Bandung, maupun perwakilan ormas pendiri baik PBNU, PP Parmusi, DPP Perti dan PP Syarikat Islam.

Ketiga, bahwa bersatunya kembali PPP bukan hanya kebutuhan, tapi kewajiban. Karenanya Silatnas merekomendasikan kepada seluruh kader PPP untuk meninggalkan perbedaan, berhimpun dalam titik temu, bergandengan tangan untuk PPP yang satu berdasarkan semangat ukhuwwah Islamiyyah dan ukhuwwah Imaniyyah.

Keempat, bahwa seluruh perbedaan harus diselesaikan secara konstitusional, mengacu pada AD/ART PPP sebagai partai yang berdaulat mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan ketentuan UU No. 2/2008 jo. 2/2011 tentang Partai Politik.

Kelima, bahwa Muktamar VIII Surabaya sudah dicabut SK-nya oleh Menkumham, dan Muktamar VIII Jakarta tidak mampu memenuhi persyaratan yang dimintakan Kemenkumham pada tanggal 31 Desember 2015. Bahwa, atas nama asas kepastian hukum, tidak boleh ada kekosongan kepengurusan PPP sebagai badan hukum. Bahwa, oleh karenanya Silatnas menyatakan DPP PPP yang saat ini berlaku adalah sebagaimana masih tercantum dalam Lembaran Negara RI, yakni DPP PPP hasil Muktamar VII Bandung dengan masa bakti 2011-2016.

Keenam, bahwa, solusi konstitusional, legitimate dan bermartabat atas persoalan di PPP adalah Muktamar yang ditujukan untuk ishlah seutuhnya, yang dilaksanakan oleh kepengurusan PPP yang berlaku, sekaligus sebagai kepengurusan sebelum terjadinya konflik, yakni DPP PPP hasil Muktamar VII Bandung dengan rekomendasi,
dilaksanakan selambat-lambatnya bulan April 2016

didahului oleh Musyawarah Kerja Nasional, dilaksanakan oleh para pihak yang berbeda pendapat, namun sama-sama berada dalam kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII Bandung secara proporsional, dengan dilandasi semangat ukhuwwah berlandaskan dan menetapkan kembali AD/ART hasil Muktamar Bandung dengan penyesuaian terbatas pada pasal - pasal yang berkaitan dengan waktu. Serta pesertanya adalah DPW dan DPC yang, secara langsung atau tidak langsung, pengesahannya dilakukan oleh Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Irgan Chairul Mahfiz dan /atau Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy; dalam hal masa baktinya sudah daluarsa, maka diperpanjang oleh dewan pimpinan sesuai tingkatannya, sampai dengan terselenggaranya musyawarah wilayah/cabang pada waktunya pasca penyelenggaraan Muktamar untuk ishlah.

- disupervisi dalam persiapan dan pelaksanaannya oleh Mahkamah Partai yang berlaku.

Ketujuh, bahwa Silatnas menerima dan mendukung pemuh Pendapat Hukum Mahkamah Partai No. 01/MP.DPP-PPP/I/2016 tentang DPP PPP yang Sah dan No. 02/MP.DPP-PPP/I/2016 tentang Penyelenggaraan Muktamar Ishlah, sebagai jalan tengah yang konstitusional penyelesaian persoalan PP berdasarkan UU No. 2/2008 jo. 2/2011 ttg Parpol dan AD/ART PPP hasil Muktamar VII Bandung 2011.

Kedelapan, bahwa, Silatnas memohon doa restu dan dukungan seluruh rakyat, agar PPP dapat segera menyelesaikan masalah internalnya dalam waktu yang sangat segera. Teriring permohonan maaf sebesar-besarnya atas hiruk-pikuk seputar PPP di media massa yang menimbulkan ketidaknyamanan.

Kesimpulan Silatnas PPP ini disampaikan oleh Waketum DPP PPP Suharso Monoarfa (Watimpres) sekaligus menutup Silatnas tersebut.

(Rls*****)