Kapolres Bone Yuliar Kus Nugroho memperlihatkan uang palsu yang berhasil diamankan Polres Bone
BONE, Bugiswarta.com -- Aksi Peredaran Uang palsu kembali di gagalkan oleh pihak kepolisian Mapolres Bone bersama dengan Mapolsek Tane Riattang, setelah mengamankan 3 orang pelaku diantaranya HA (37) dan AG (42) warga Desa Awali Kabupaten Konawe, selasa(23/02)
Pelaku diamankan di Kelurahan Palette Kecematan Tanete Riattang Timur sekitar pukul 22:00 wita, saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga, terkait dengan adanya Pencetak dan Pengedaran uang palsu.
Setelah mengetahui hal tersebut, team khusus Mapolsek Tanete Riattang yang dipimpin oleh Aiptu M Tahir langsung bergerak dan melakukan penggerebekan, dan menemukan sejumlah barang bukti, uang palsu pecahan Rp 50.000 siap edar 514 lembar, uang palsu pecahan Rp 20.000 siap edar 65 lembar, uang palsu pecahan Rp 10.000 siap edar 514 lembar, uang palsu pecahan Rp 10.000 yang belum digunting dan belum siap edar 141 lembar, 1 unit Laptop merk Acer warna hitam yg digunakan membuat uang palsu, 1 unit printer merk epson yg digunakan mencetak uang palsu, 1 unit mesin scan lide merk canon, 15 buah tinta berbagai macam warna dan berbagai merk, 6 buah tinta suntik, 3 buah mistar, 2 buah gunting, 2 buah pisau catter, kertas Hvs merk sinar dunia 1/2 Rim.
Sementara itu di lokasi yang berbeda, di BTN Permata Palakka Kelurahan Watang Palakka sekitar pukul 13:00 wita RJ(31) anggota Satpol PP Pemkab Bone juga diamankan oleh satuan khusus Mapolsek Tanete Riattang, setelah dirinya di ketahui memiliki dan mengedarkan uang palsu.
Dalam penangkapn RJ polisi menemukan barang bukti uang palsu sebanyak 24.250 juta di kediaman RJ
Kapolres Bone AKBP Yuliar Kus Nogroho, akan terus melakukan pengembangan dan pengawasanterkait dengan maraknya kasus pengedaran Uang Palsu di Kabupaten Bone
"Hasil lidik dari jajaran kepolisian dan bantuan dari masyarakat kami ucapkan terimah kasi, jangan sampai uang palsu beredar luar, namun masih ada satu orang yang sekarang menjadi DPO" ungkap juliar
Dalam kasus pengedaran uang palsu, pelaku di ancam 10 tahun penjara tentang pengedaran uang palsu, sesuai dengan Undang undang yang berlaku
Sahar/Usman