Sweeping Diporos Bone-Soppeng dinilai Tidaak Prosedural -->
Cari Berita

Sweeping Diporos Bone-Soppeng dinilai Tidaak Prosedural


Anggota Lalu Lintas saat melakukan sweeping di Poros Bone Soppeng Minggu 25/1/2016
SOPPENG,  Bugiswarta.com --Pemuda Asal Soppeng Randi protes terhadap sweeping yang dilakukan oleh anggota satuan lalu lintas Polres Bone di Ujung Lamuru Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone Pukul 13 :00 Wita Minggu 25/1/2016.

Hal ini ia sampaikn kepada bugiswarta.com bahwa sweeping di Ujung Lamuru Kecamatan Lappariaja dinilai tidak prosedural. betapa tidak saat melakukan Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan tidak ia tunjukkan.

"Yang saya fahami sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor, Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan," Kata Randi.

Namun dalam Sweeping Di Poros Bone Soppeng tidak menunjukkan tanda-tanda adanya sweeping dan bahkan dilakukan di jalanan yang menikung.

"Bahkan Foto yang saya ambil saat melakukan negosiasi dengan rekan saya, justru diambil paksa kemudian menghapus foto-tersebut,yang tersave di handpone saya" beber Randi.

Lebih lanjut Randi menuturkan bahwa pihak Polisi dengan rekan saya berdamai, dengan negosiasi penyerahan uang sebesar Rp.200.000 namun setelah nego akhirnya diturungkan menjadi Rp.100.000.

"Kalau saya lengkap tapi rekan saya (muh. Shaleh- red) tidak memiliki Sim, sehingga dia harus membayar 100 sebagaimana permintaan salah satu oknum polantas untuk dititip di pengadilan, hanya saja pihak polisi tidak memberikan surat tilang" ujarnya

Hingga Berita Ini diturungkan pihak lalu lintas Polres Bone belum berhasil dikonfirmasi

Usman