BONE, Bugiswarta.com - Pertambangan yang tidak mengantongi ijin alias ilegal yang kerap beroperasi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sul Sel), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone, Akan panggil Dinas ESDM Bone.
Diberitakan sebelumnya seperti tambang galian C di Desa Karella, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, disebut sebagai pertambangan ilegal yang sudah berjalan satu tahun namun tidak ada tindakan dari pemerintah daerah.
Komisi III DPRD Bone, Risal, kepada bugiswarta.com Jumat (15/1/2016). Sangat di sayangkan dengan hal itu, Kami dari komisi III DPRD Bone, yang membidangi pertambangan akan turun langsung melihat lokasi yang mana tidak memiliki ijin pertambangan.
"Hal itu tidak boleh dibiarkan berlarut, kami akan segera melakukan tindakan, setelah kami terjun kelokasi, pihaknya akan memanggil Dinas terkait mempertanyakan hal itu, "Tegas Risal legislator Hanura dua periode ini.
Sekedar diketahui bahwa pertambangan ilegal tersebut berdampak pada lingkungan di daerah aliran sungai (DAS) yang berpotensi terjadinya erosi atau longsor pada saat banjir apalagi saat ini sudah memasuki musim hujan, juga armada akan merusak infrastruktur jalan, serta tidak memberikan kontribusi terhadap daerah dan masyarakat sekitar.
immawaJumardi/Usman