RS Yang Diresmikan SYL Di Soppeng, Tak Ber-Izin, Ini Kata Pengamat -->
Cari Berita

RS Yang Diresmikan SYL Di Soppeng, Tak Ber-Izin, Ini Kata Pengamat

RS Latemmamala Tidak Berizin, Berdampak Pada Perlindungan Keselamatan Pasien

SOPPENG, Bugiswarta.com -- Rumah Sakit Plat merah RSUD Latemmamala Soppeng yang diresmikan oleh gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, terus menjadi perbincangan hangat pasalnya beroperasi tanpa Izin operasional.

Salah satunya Alumni Pasca Sarjana Unhas jurusan kesehatan masyarakat Sapriadi  angkat bicara soal rumah sakit tak ber Izin itu  selasa 05/01/2015

Baginya rumah sakit merupakan fasilitas umum yang diberikan kepada institusi pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna, baik pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan rawat darurat.

"Berdasarkan UU no 44 tentang rumah sakit bahwa setiap penyelenggaraan rumah sakit harus memiliki izin, tanpa izin dari pihak berwenang maka Rumah sakit dilarang beroperasi,"Kata Sapriadi Yang juga mantan Ketua IMM Jenneponto.

Lanjut Alumni STIK GIA Makassar ini bawa jika rumah sakit tanpa izin melakukan pelayanan kesehatan terancam diberikan saksi.

"Untuk itu rumah sakit tidak boleh beroperasi apabila ijin operasionalnya belum ada. Sebab ini akan berdampak kepada perlindungan atas keselamatan pasien."kata pria kelahiran Jenneponto ini.

Sepengetahuan saya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan ijin operasionalnya salah satunya sarana peralatan , sumber daya.

Untuk itu patut dipertanyakan apabila sampai saat rumah sakit soppeng belum mengantongi ijin operasionalnya, mungkin masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.

"Pihak rumah sakit dan pemerintah daerah harus berupaya secepatnya untuk mengurus izinn tersebut, ini demi aspek legal pemberi layanan kesehatan dan aspek legal patient safety atau keselamatan pasien," Ujarnya

Usman