Andi Baso Susanto
Pemkab Bone di Minta Implementasikan UU No 41 Tahun 2009, Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
BONE, Bugiswarta.com -- Maraknya pembangunan perumahan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sul Sel), seakan takkan pernah berhenti dan yang menjadi sasaran Pembangunan adalah sebagian adalah Sawah Produktif yang dapat merusak sistem saluran irigasi, dan persawahan aktif Demikian di katakan Ketua Gema Tipikor Watampone, Andi Baso Susanto, Senin (18/1/2016).
Kenapa pemerintah begitu mudah mengeluarkan ijin, apakah seluruh proses perijinan sudah terproses dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,?
Dia menyebutkan bahwa berdasarkan Pantauan di lapangan, beberapa perumahan tumbuh subur dibangun di wilayah Kecamatan Tanete Riattang Barat , Kecamatan Tanete Riattang dan Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
"Perumahan dibangun mayoritas menggunakan lahan pertanian. Bahkan keberadaan perumahan itu semakin bertambah menggerus lahan pertanian yang terus berkurang, "Katanya.
Alih fungsi lahan dari sawah menjadi pemukiman yang cukup luas tersebut, juga bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, terkait ketahanan pangan.
Seharusnya Pemerintah mengevaluasi atau menghentikan proyek perumahan, yang menggunakan lahan Pertanian tersebut. "Apalagi kawasan itu masih produktif untuk tanaman padi," Kata Andi Baso.
"Kita dukung upaya itu. Apapun peruntukkannya, alih fungsi lahan khususnya sawah harus dihentikan," Ujarnya.
Dia menambahkan bahwa, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,pemerintah dituntut untuk terus meningkatkan produksi pangan hingga terjadi surplus pangan. Namun kondisi lahan persawahan saat ini sudah sangat terbatas. Hal ini terjadi karena banyak lahan potensial untuk persawahan beralih fungsi.
"Di samping memang tidak ada kesiapan daerah untuk mengimplementasikan UU No 41 itu. Sulit dilakukan karena pemerintah daerah sendiri tidak melaksanakan pembangunan sesuai tata ruang yang ada, "Pungkasnya
Jumardi/usman

