BONE, Bugiswarta.com -- Proses eksekusi yang dilakukan oleh PT BRI Kantor Cabang (Kanca) Watampone, terhadap toko International yang terletak di Jalan Makmur Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang berujung Batal, kamis(7/1)
Setelah dibacakan Hasil Keputusan eksekusi oleh pengadilan Negri Watampone, pihak kepolisian langsung melakukan pengamanan yang super ketat di depan Toko International
Namun pemilik Toko Ferry kurniawan, tidak tinggal diam, dirinya berusaha untuk melakukan negosiasi kepada Pihak Bank BRI,
"Kami meminta waktu, karena uangnya masih dalam perjalanan dari sengkang yang dibawah oleh keluarga".ungkap Ferry
Namun pihak Bank BRI tidak mau menerima alasan, sehingga team eksekusi tetap merusak pintu ruko milik Ferry
Namun, eksekusi terhenti, setelah keluarga Ferry datang dan membawa sejumlah uang tunai dari Kabupaten Wajo untuk melunasi utang ke Bank BRI sebesar 1.430.000.000
-----------
Syahruddin/Usman