KTI Watch Desak Jokowi Cabut Perpres No 51 2014 -->
Cari Berita

KTI Watch Desak Jokowi Cabut Perpres No 51 2014

JAKARTA, Bugiswarta.com -- Direktur Eksekutif KTI WATCH Razikin Juraid mendesak Presiden RI Jokowi untuk mencabut perpres nomor 51 tahun 2014.

Dimana rencana reklamasi teluk Benoa pada dasarnya penolakan sudah berlangsung lama sejak dikeluarkannya Perpres 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan pada era pemerintahan SBY.

Direktur Eksekutif Kawasan Timur Indonesia (KTI) Watch Razikin Juraid menilai, bahwa sudah cukup alasan bagi Presiden Jokowi untuk membatalkan Perpres tersebut. Reklamasi Teluk Benoa seluas 700 Ha tersebut lebih banyak mendatangkan kerugian bagi masyarakat. Negara tidak boleh berpikiran secara teknokratik semata-mata, perlu mendengarkan suara masyarakat setempat.

Sebanyak 12 menolak keras rencana reklamasi yakni Desa Adat Tanjung Benoa, Desa Adat Jimbaran, Desa Adat Bualu, Desa Adat Kelan, Desa Adat Kedonganan, Desa Adat Seminyak, Desa Adat Kerobokan, Desa Adat Kuta, di kabupaten Badung dan Desa Adat Sesetan, Desa Adat Kepaon, dan Desa Adat Pemogan Kota Denpasar.

"Kami juga mencium ada pemaksaan kehendak dari pihak investor yaitu PT Tirta Wahana Bali Internasional dan PT Dinamika Atriya Raya. Kita tahu bahwa pemilik PT tersebut yakni Tommy Winata. Saya mendapat informasi dari teman-teman aktivis kontra reklamasi di Denpasar, bahwa mereka sering mendapat teror dan pembungkaman dengan menghilangkan spanduk beserta atribut aksi penolakan. Ini ada skenario kearah membenturkan sesama warga," Tegas Razikin.

Mahasiswa pasca sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia ini melanjutkan, reklamasi Pantai Benoa tidak cukup dengan berdasarkan kajian AMDAL, apalagi kajian AMDALnya diarahakan untuk memuluskan pelaksanaan reklamasi, karena itu Komisi Penilai  AMDAL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak main-main dalam persoalan ini, karena ini berdampak sistemik.

"Kami mengapresiasi sikap Gubernur NTB Zainul Majdi yang menolak rencana penambangan pasir laut di kabupaten Lombok Timur NTB untuk menunjang kegiatan revitalisasi Teluk Benoa. Akan tetapi penolakan Gubernur NTB tersebut tidak nilainya jika Presiden Jokowi tidak segera membatalkan Perpres 51 Tahun 2014. Sekarang Presiden Jokowi di uji konsistensinya dalam menjalankan konsep nawacitanya yakni menjadikan laut sebagai sumber kemakmuran, bukan malah merusak laut," ungkap Mantan Ketua DPP IMM in

Usman