Jessica Kumala Wongs di Tetapkan Sebagai Tersangka Kematian Wayan Mirna Salihin -->
Cari Berita

Jessica Kumala Wongs di Tetapkan Sebagai Tersangka Kematian Wayan Mirna Salihin

Jakarta, bugiswarta.com-  Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap Jessica Kumala Wongso terkait kasus kematian Wayan Mirna (27).

Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.

Jessica ditangkap di Hotel Neo mangga Dua Square pada pukul 07.45 Wib, Sabtu (30/1/2016)

Kronologi yang tahu persis teman-teman di lapangan. Yang jelas penyidik dari reserse berpendapat bahwa ada bukti permulaan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di GOR Sumantri Bojonegoro, Jakarta Selatan.

Irjen Pol Tito belum mau mengumbar data alat bukti yang dikantongi polisi untuk menetapkan Jessica jadi tersangka. Yang jelas, alat bukti polisi sudah memenuhi aturan di KUHAP.

Dalam KUHAP itu bukti permulaan itu adalah adanya laporan polisi plus minimal satu alat bukti dari satu delapan hal di KUHAP. Mulai dari transaksi, dua saksi minimal, ada keterangan ahli, ada surat petunjuk atau keterangan tersangka," ungkap Irjen Pol Tito.

"Artinya penyidik merasa yakin bahwa minimal satu alat buktinya ini ada, tapi saya tidak mau sebutkan karena kita memiliki strategi penyidikan," ujar Kapolda.

Jumardi/Usman