4 Laporan Pengacara Di tolak Polres Bone terkait Ijazah Kades Benteng Tellue Terpilih
BONE, Bugiswarta.com -- Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bone berujung kepihak kepolisian, Empat pengacara yang mendampingi Sofyan yang juga salah satu calon Kepala Desa gagal melaporkan kepala desa terpilih Hj Satira, atas ijazah yang digunakan mendaftar di pantia Desa di duga bermasalah atau biasa disebut ijazah palsu. 7/12/2015.
Saat ini Ketua tim hukum Sultani, mengatakan Pengajuan persyaratan calon kepala desa Hj Satirah yang memiliki ijazah asli dan hanya menyetor surat keterangan pengganti ijazah Madrasah Ibtidaiyah, Surat Keterangan Pengganti Ijazah Madrasah Tsanawiyah.
Saksi juga menerangkan kalau kepala Desa yang terpilih itu juga berhenti sekolah ditingkat Madrasah Tsanawiyah Negri watampone (MTSN) sejak kelasa 2 Mts, Ironisnya Terbit ijazah Aliyah Di Kecamatan Palattae Di Duga ujian persamaan pada tanggal 12 juli 2000.
"Itu sudah pelanggran pidana, memalsukan ijazah palsu. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara" kata Andi Sultani.
Pengacara Nasional tersebut yang juga mantan Ketua DPRD kabupaten Sinjai ini telah medatangi Polres Bone untuk melaporkan Kepala Desa terpilih Hj. Satria dengan Dugaan Ijazah palsu yang dia gunakannya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone.
Namun karena ada kecurigaan, petugas SPKT Polres Bone meminta kasus ini dikordinasikan dengan Kapolres Bone hingga berita acara pemeriksaan juga ditolak.
"Saya dapat pelayanan SPKT Polres Bone akan tetapi ada entisitas Pak kapolres dalam kasus Pilkades ini,"ungkapnya.
Kepala desa Benteng Tellue, Hj Satira, juga mengatakan jika ijasah palsu itu tidak benar, yang melihat sendri bukan cuma masyarakat akan tetapi salah seorang wartawan yang mempunyai wilayah di Desa Benteng Tellue.
"Kalau anda tidak percaya silahkan kerumah. ," singkat Hj Satira
Kapolres Bone AKBP Juliar Kus Nugroho, saat Di konfirmasi, Pengacara Sultani Datang Ke SPKT Polres Bone untuk melaporkan Dugaan Izasah Palsu, namun dia tidak membawa Bukti-bukti dokument. Kedua, dalam laporannya sengketa Pilkades Bone, ini dinilai salah prsodur lantran proses Pilkada Desa ini di pusatakan penganan Tim 9 yan sudah di bentuk oleh Pemkab Bone.
"SPKT saya sudah panggil menghadap, saya samapaikan sebelumnya jika ada laporan mengenai Pilkades agar di kordinasikan dengan saya, jadi, saya anggap laporan itu salah prosedur, kenapa sekarang kanapa bukan kemarin,"ungkapnya.
-------------(Usman)