Masalah yang dimaksud adalah tidak lolosnya beberapa kader yang potensial sebagai calon pimpinan Wilayah Muhammadyah Sulawesi Selatan.
Mantan Ketua DPP IMM Razikin Juraid menuding bahwa rekruitmen calon pimpinan beraroma kapitalistik.
"Pola rekrutimen seperti ini sangat bertenangan dengan logika primer dari pada Gerakan Muhammadiyah yakni mengedepankan nilai-nilai kekaderan, intelektualitas dan kapasitas," Tegar Razikin Juraid kepada bugiswarta.com selasa 22/12/2015.
Bagi Razikin yang juga mantan ketua DPD IMM Sulselbar ketika rekeuitmen dengan tidak mengedepankan kapasitas, kekaderan dan intelektualitas tapi isitas sangat mencederai perjuangan kader-kader muhammadiyah baik secara nilai maupun secara institusional.
"Padahal kita menyadari perjuangan Muhammadiyah adalah mengupayakan terwujudanya pemimpinan yang bisa menginspirasi, pencerahan dan pimpinan yang mampu membca peta sosial keagamaan dalam konteks kekinian," terang Mantan Ketua IMM Cabang Kota Makassar ini.
Alumni UIN Alauddin ini juga berpendapat bahwa yang dapat mealakukan hal itu adalah pimpinan yang punya kapasitas kelimuan yang mumpuni, bukan pimpinan yang serba tanggung, karena kita tidak bisa berharap lahir gagasan agung dari pimpinanan yang serba tanggung.
Dia mencermati dalam surat PP Muhammadiyah No. 370/I.O/8/2015 tgl 18 Syafar 1437 H/6 November 2015 M perihal Ijin Rangkap Jabatan, disebutkan bahwa :
1. Mengizinkan H. Arifuddin Ahmad untuk menjadi Calon Anggota PWM Sulsel dalam kapasitasnya sebagai Ketua BKPRMI Sulsel. Faktanya : Panlih tidak meloloskan beliau dengan alasan yg tidk masuk akal (dianggap tidak taat terhadap keutusan PP Muhammadiyaj mengenai shalat Idul fitri).
2. Tidak mengizinkan calon yang rangkap jabatan dengan Partai Politik masing2 :
- Irianto Sulaiman
- H. M. Ramli Haba
- Ahamd AC
- Gazali Abd Rahman
- H. M. Jamil Misbah
- H. Mahmud Nuhung
"Tapi faktanya panlih meloloskan nama-nama tersebut kecuali H. Machmud Nuhung dengan alasan mereka yang diloloskan sudah membuat surat pernyataan mundur yg disahkan oleh Partainya," Terangnya kembali.
Mahasiswa Pasca Sarjana UI ini memberikan pandangan Pengalaman di Muktamar Muhamadiyah, Panlih Muktamar menolak surat pernyataan mundur yang dibuat oleh calon anggota karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Aturannya adalah harus ada SK dari Partai yang menyatakan kalau yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.
Kemudian Terkait dengan Yunan Yunus Kadir tidak dipenuhi sesuai ART Muhammadiyah : tidak pernah mengikuti pengkaderan Ortom, belum pernah menjadi pimpinan Ortom Timgkat Wilayah, belum pernah menjadi PDM, atau menjadi PWM Periode sebelumnya.
"Kalau dicermati beberapa point diatas jelas saya menyebutnya sangat bertentangan dengan logika primer Muhammadiyah," bebernya
----------------------
Usman