Pelaku Hamili Anak Tiri di Leworeng, Diancam UU Perlindungan Anak -->
Cari Berita

Pelaku Hamili Anak Tiri di Leworeng, Diancam UU Perlindungan Anak

Ilustrasi Net

SOPPENG, Bugiswarta.com -- Pelaku atau ayah hamili anak tiri diancam undang-undan perlindungaan anak pasalnya korban merupakan pelajar yang masih berumur 16 tahun.

Kapolres Soppeng AKBP Dodider prasetyo Aji mengatakan kasus tersebut saat ini tengah diproses di mapolsek Donri-Donri. Pelaku terancam dijerat undang-undang no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Untuk korban sendiri sementara diamankan di rumah Pak Rk 3 Leworeng, sedangkang pelaku diamankan di mapolsek Donri-donri," kata Dodied.

Sementara Aktifis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Martina Madjid juga angkat bicara soal Kasus tersebut dan meminta penegak hukum untuk ditindaklnjuti.

"Ini merupkn tindak pidana kekesan terhadap anak dibawah umur,Dan bagi anak korban mestui dilakukan pendampingan secara psikologis untuk diberikan pendampingan agar tidak mengalami trauma yang mendalam," Tagasnya Rabu 16/12/2015

-------
Usman