Opini : Pelantikan Bupati Sebaiknya Bergelombang -->
Cari Berita

Opini : Pelantikan Bupati Sebaiknya Bergelombang

Foto Rapat Pleno penetapan Bupati Terpilih di Kabupaten Soppeng

Oleh : Rusdianto Sudirman, S.H, M.H  Pengamat Hukum Pemilu

Keputusan Mendagri terkait pelantikan Gubernur/Walikota/Bupati yang terpilih pada pilkada serentak 9 Desember lalu menuai banyak kritikan. Pasalnya pelantikan baru akan di laksanakan pada bulan juni 2016.

Itu berarti masih tersisa 6 bulan lagi pejabat Plt Gubernur/Walikota/Bupati mengisi kekosongan jabatan. Padahal seorang pejabat sementara/ Plt tidak dapat mengambil kebijakan atau keputusan yang bersifat strategis.

Ini tentunya akan mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah jika ada hal ihwal yang harus di ambil atau di putuskan oleh kepala daerah. 

Olehnya itu menurut penulis, sebaiknya Kepala Daerah terpilih baik itu Gubernur, Walikota, atau Bupati yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi harus segera dilantik.

Oleh karenanya pelantikan sebaiknya dilaksanakan  bergelombang. Bagi daerah yang bersengketa di MK ataupun yang Pilkadanya di tunda maka pelantikannya pada bulan Juni 2016.

Akan tetapi daerah yang sudah penetapan bupati terpilih dan tidak ada sengketa di MK ataupun di PT TUN maka pelantikannya dapat dipercepat, tidak perlu menunggu sampai bulan Juni 2016. 

Ini demi kelancaran dan kepentingan rakyat daerah. Agar proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat segera di laksanakan secepat mungkin.

Utamanya perwujudan visi misi bupati terpilih yang menjadi dasar masyarakat dalam menentukan pilihannya pada pilkada serentak yang lalu.

Seharusnya kepala daerah terpilih harus mendapatkan kepastian hukum kapan mereka dilantik. Jangan hanya karena persoalan yang terjadi di suatu daerah tertentu mempengaruhi daerah  lain yang proses demokrasinya berjalan lancar dan aman.

(*******)