KPU : Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ditetapkan 21 Desember, 'Jika Tidak Ada Gugatan' -->
Cari Berita

KPU : Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ditetapkan 21 Desember, 'Jika Tidak Ada Gugatan'

Foto Istimewa

SOPPENG, Bugiswarta.com -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng Amrayadi SH mengatakan penetapan pasangan buapti dan wakil bupati terpilih pada tanggal 21 Desember mendatang. Namun kata dia itu akan dilakukan jika tidak ada sengketa pilkada.

"Kalau tidak ada sengketa maka penetapan bupati terpilih pada 21 Desember," Kata Amrayadi dikantornya selasa 15/12/2015

Dia menjelaskan bahwa sebagaimna diatur dalam PKPU pihaknya tetap memberi kesempatan kepada pasangan. Calon bupati yang tidak puas untuk melakukan gugatan atau sengketa pilkada.

"Sebagaaaimana dalam PKPU tetap ada peluang untuk pasangan calon menggugat,"ungkapnya

Sekedar diketahui bahwa Rabu 16 Desember 2015 akan dilakukan rekap akhir perhitungan suara di KPU Soppeng.

-------------
Usman