Kasat Narkoba Bantah Barang Bukti Yang Ditangkap 300 Gram -->
Cari Berita

Kasat Narkoba Bantah Barang Bukti Yang Ditangkap 300 Gram

Barang bukti Sabu yang ditangkap Polisi

BONE, Bugiswarta.com -- Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Rudi.,SE membantah adanya barang Bukti Narkoba Jenis Sabu sebanyak 300 gram dan uang tunai sebesar 20.000.000 rupiah yang ditangkap di tangan dua warga Kecamatan Libureng selasa (22/12/2015)

Hal ini diuangkap saat melakukan jumpa pers diruang kerjanya, Iptu Rudi menjelaskan barang bukti hanya kurang lebih 150 gram dan Uang tunai sebesar 1.500.000, dirinya menilai kalau barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 3 ball tersebut hanya 50 gram per Ball, jadi totalnya kurang lebih 150 gram, dan uang tunai hanya sebanyak 1.500.000, itu dari hasil pembelian Nasir

"Bukan 300 gram tapi kurang lebih 150 gram, dan uang tunai sebesar 1,500.000 rupiah, karena 1 ball isinya 50 gram"kata Rudi

Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Rudi Menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan Oleh Satres Narkoba bersama dengan anggota Mapolsek Lappariaja

Anggota Satres Narkoba bersama dengan Anggota Mapolsek mengamankan Nasir di Lapangan sepak Bola dengan barang bukti 2 paket Kecil dan uang tunai seharga 1.500.000, setalah melakukan introgasi, Nasir mengakui kalau barang yang dia dapatkan dari Rusdi

Setelah mendapat informasi, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dikediaman Rusdi dan Menemukan 3 paket besar jenis sabu seberat kurang lebih 150 gram

" Satres Narkoba bersama dengan anggota Mapolsek Lapri mengamankan Nasir di Lapangan sepak Bola Leppangeng dan menemukan barang bukti 2 paket kecil sabu, dari keterangan Nasir, barang Miliknya dia dapat dari Rusdi,setelah mengetahui, langsung dilakukan pengembangan dan menemukan 3 paket besar sabu di rumah rusdi" papar Rudi

------------
Syahruddin/Usman