Bupati Bone, Disebut Tak Jalankan Putusan Pengadilan -->
Cari Berita

Bupati Bone, Disebut Tak Jalankan Putusan Pengadilan

BONE, Bugiswarta.com – Mantan Camat BontocaniAndi Hidayat Pananrangi sebut Bupati Bone, A Fashar Padjalangi tidak melaksanakan Putusan Pengadilan. Kenapa demikian?

Pada Oktober 2013 lalu, telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No 83/G/2013/PTUN Makassar, terkait SK bupati Bone yang memberhentikan dari jabatan, dan gugatannya diterima dan diputuskan oleh PTUN Makassar.

Sehingga bupati diperintahkan untuk mencabut SK tersebut serta merehabilitasinya sebagai penggugat.

"Namun bupati melakukan banding di PTTUN Makassar dan saya tetap menangkan sehingga bupati kembali melakukan permohonan kasasi ke MA namun permohonan kasasi bupati Bone ditolak MA pada tgl 19 Maret 2015," kata Andi Hidayat Panangrangi (31/12/2015)

Permohonan bupati tersebut dianggap tidak  berlaku tetap, tapi saat ini bupati Bone belum melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

"Bagaimana bisa pemerintahan Bone ini baik kalau bupatinya tidak paham hukum," tudingnya.

-------------
IMMawanJumardi/usman