Tata Niaga Getah Pinus Kabupaten Soppeng -->
Cari Berita

Tata Niaga Getah Pinus Kabupaten Soppeng

Ilustrasi/ Net

SOPPENG, Bugiswarta.com -- Potensi Hasil Hutan Non Kayu di Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Soppeng sangat besar, utamanya getah pinus.

Data yang dihimpun bugiswarta.com harga getah pinus mencapai Rp.4500 per kilogram. Bahkan getah pinus Soppeng diekspor ke China pada tahun 2014 sebanyak 138 Ton dan untuk 2015 mencapai dua kalilipat, hasil getah pinus.

Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Soppeng Werdin mengatakan bahwa Tata Niaga pengelolaan Getah Pinus yang ada dikabupaten Soppeng terteta di SK kelompok tani yang dikeluarkan oleh Bupati.

"Untuk mendapatkan Ijin kelola getah pinus harus melalui kelompok tani yang di Sk-kan oleh Bupati Soppeng, untuk mendapatka SK bupati kelompok tani harus mendapatkan persetujuan Kepala Desa, Kecamatan dan Rekomendasi dari dinas terkait kemudian di terbitkan SK oleh Bupati," Beber Werdin

Selanjutnya Kelompok tani mencari mitra untuk penjualan getah pinus berdasarkan PP Mentri Kehutanan Nomor 68/menhut/II/2014 dengan harga 700.000/Ton.

Adapun jumlah kelompok tani pengelola getah di Kabupaten Soppeng yakni Gattareng 1 kelompok Kecamatan Marioriwawo, Desa Umpungeng 4 kelompok, Lalabata Rialu 1 kelompok, Botto 1 kelompok, Mattabulu 3 Kelompok, Pesse 3 Kelompok, Sering 2 kelompok.

"Selanjutnya untuk 6 persen dari harga Patokan,berdasarkan aturan kementrian distor ke bendahara PSD" Ungkapnya.

Kemudian untuk penjualannya kata Andi Werdin kelompok tani menjual ke pungumpul dalam hal ini pihak ketiga.

"Pengumpul getah yang membeli dari kelompok tani kemudian dijual ke luar, dan untuk harga tetap dipantau dilapangan," terangnya.

----------------
Usman