Reskrim Polres Bone Ringkus Pelaku Curanmor Asal Dua Boccoe Bone -->
Cari Berita

Reskrim Polres Bone Ringkus Pelaku Curanmor Asal Dua Boccoe Bone

Foto ilustrasi/net

BONE, Bugiswarta.com -- Aparat Satuan Reskrim Polres Bone menangkap tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor (curammor) di Dusun Pattiro, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Jumat (20/11/2015) sekitar pukul 17.30 Wita.

DPO curammor, Suardi alias Addi bin Capi (23) diringkus dikediamannya dalam operasi tegas lipu oleh Satuan Reskrim Polres Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Andi Asdar mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Kasusnya masih kita kembangkan, anggota masih dilapangan," ungkap mantan Kapolsek Majauleng, Resort Wajo ini, Jumat (20/11/2015) malam.

--------------
Usmaan