Plt Dirut PDAM Soppeng Dinilai Labrak Permendagri -->
Cari Berita

Plt Dirut PDAM Soppeng Dinilai Labrak Permendagri

Foto Ilustrasi/ Net

SOPPENG, Bugiswarta.com -- Pengangkatan Plt Direktur utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Soppeng melabrak Permendagri No 2 Tahun 2007.

Hal itu diungkapkan, Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Korupsi (LIDIK), Gazali Makaraka, Senin (2/11/2015).

"Pengangkatan Dirut PDAM diambil dari mantan dan atau pejabat struktural lingkup PDAM, namun kenyataannya tidak," ungkap Gazali.

Gazali menambahkan, oknum Dirut PDAM Soppeng bukan mantan atau pejabat struktural PDAM Soppeng terapi pensiunan kantor PU Soppeng.

"Burhanuddin Sewa bukan mantan struktural PDAM tetapi dia mantan narapidana 303 tentang perjudian," katanya.

Gazali mengatakan, Surat Keputusan (SK) mantan Bupati Soppeng dua priode, Andi Soetomo harus ditinjau ulang pasalnya, SK tersebut melabrak Permendagri No 2 tahun 2007.

Gazali mengungkapkan, menurut informasi, Burhanuddin Sewa telah menerima gaji dari tugasnya sebagai Plt Dirut PDAM Soppeng dan secara otomatis telah merugikan keuangan daerah.

"Bahkan baru menjabat sebulan Plt Dirut PDAM Soppeng sudah menggunakan Rp 4 juta biaya BBM padahal belum pernah keluar daerah dan anehnya bupati memberikan SK gaji," katanya.

Terpisah, Plt Direktur PDAM Soppeng, Burhanuddin Sewa enggan berkomentar soal pengangkatannya sebagai Dirut Plt PDAM Soppeng dengan alasan sedang berada di kota Makassar.

"Besok konfirmasi ke kantor karena saya di Makassar," kata Baharuddin melalui telepon selulernya, Senin (2/11/2015).

-------------------------------
(*****)