Dalam Laporan tersebut yang ditandatangani oleh Tim Hukum Akar-Super Hasse Tansi SH terkait dugaan camat Lilirilau memberikan pengarahan ke masyarakat dengan maksud mendiskreditkan Visi/misi/tema kampanye pansangan Nomor urut 2 (Akar-Super) pada hari senin (09/11/2015) di warkop Nisya Cabbenge.
Hasse Tansi dalam laporannya melampirkan dokumntasi saat pengarahan, dan menyiapkan saksi yang berada dilokasi tersebut.
"Kami telah melaporkan Camat Lilirilau yang disertai Dokumentasi dan saksi ke panwas Kabupaten, pada hari selasa pukul 14 : 15 Wita," Kata Hasse Tansi.
Dalam laporan tersebut diurai kejadian singkat dimana camat Lilirilau bersama warga setempat sedang minum kopi di warkop Neysia pada pukul 07:30 Wita.
Camat Lilirilau di nilai memberikan arahan atau komentar tentang visi-misi dan tema kampanye paslon nomor urut 2, pada kampanye tanggal 8 November 2015 di Lapangan Vespa Dare Bunga-Bungae Kelurahan Pajalesang Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng.
"Isi arahan tersebut mendiskreditkan acara kampanye paslon nomor urut 2 kemudian menyanjung tema kampanye dan program pasangan nomor urut 1 dahadapan warga", Bebernya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Soppeng, Herman Lilo membenarkan adanya laporan yang masuk ke Panwaslu Soppeng. Menurutnya, laporan tersebut berasal dari tim hukum nomor urut dua.
"Benar devisi pencegahan langsung mengkarifikasi saksi pelapor," kata Herman.
-------------------
Usman